Hukum Akal (Aqol)
Assalaamu Alaikum wr wb
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim.
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim.
AKAL (Akal) adalah sesuatu yang Allah berikan pada Manusia untuk MEMAHAMI HAKEKAT segala sesuatu.
Rosullullah saw bersabda bahwa : "Yang pertama kali Allah ciptakan adalah AKAL(Aqol)"
(Al Hadist : dikutip dari kitab Al Insanul Kamil Al Jilli Bab Al Qolam)
(Al Hadist : dikutip dari kitab Al Insanul Kamil Al Jilli Bab Al Qolam)
HUKUK AKAL itu ada 3
1.WAJIB
yaitu segala sesuatu yang Akal menerima terhadap ADANYA sesuatu dan Akal tidak menerima terhadap Tidak adanya sesuatu itu.
Contohnya :
1 + 1 = 2 .
1.WAJIB
yaitu segala sesuatu yang Akal menerima terhadap ADANYA sesuatu dan Akal tidak menerima terhadap Tidak adanya sesuatu itu.
Contohnya :
1 + 1 = 2 .
Artinya jumlah 2 dalam 1 + 1 adalah WAJIB bagi Akal.
2.MUSTAHIL/MUHAL AQLI
yaitu segala sesuatu yang akal MENOLAK terhadap ADANYA sesuatu itu.
Contohnya :
1 + 1 = BUKAN Jumlah 2
yaitu segala sesuatu yang akal MENOLAK terhadap ADANYA sesuatu itu.
Contohnya :
1 + 1 = BUKAN Jumlah 2
Maka Jumlah bukan 2 dalam 1 + 1 MUHAL/MUSTAHIL bagi Akal.
3.JA'IZ/MUMKIN AQLI.
MUMKIN adalah segala sesuatu yang bisa ada dan bisa tidak ada.
MUMKIN adalah segala sesuatu yang bisa ada dan bisa tidak ada.
JA'IZ AQLI
Yaitu segala sesuatu yang Akal menerima ADANYA dan TIDAK ADANYA sesuatu itu.
Contohnya : "Besok mungkin hujan atau tidak hujan".
Artinya Akal menerima pada Adanya dan menerima pada Tidak adanya segala sesuatu itu.
Yaitu segala sesuatu yang Akal menerima ADANYA dan TIDAK ADANYA sesuatu itu.
Contohnya : "Besok mungkin hujan atau tidak hujan".
Artinya Akal menerima pada Adanya dan menerima pada Tidak adanya segala sesuatu itu.
Allah berfirman :
لعلكم تتفكرون
"Agar kalian berfikir"
(Alqur'an)
لعلكم تعقلون
"Agar kalian menggunakan AKAL"
(Alqur'an)
لعلكم تتفكرون
"Agar kalian berfikir"
(Alqur'an)
لعلكم تعقلون
"Agar kalian menggunakan AKAL"
(Alqur'an)
Hukum Akal (Aqol)
Reviewed by
m insan kamil
on
16.41
Rating:
Tidak ada komentar