Hukum Akal (Aqol)

Assalaamu Alaikum wr wb
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim.
AKAL (Akal) adalah sesuatu yang Allah berikan pada Manusia untuk MEMAHAMI HAKEKAT segala sesuatu.
Rosullullah saw bersabda bahwa : "Yang pertama kali Allah ciptakan adalah AKAL(Aqol)"
(Al Hadist : dikutip dari kitab Al Insanul Kamil Al Jilli Bab Al Qolam)
HUKUK AKAL itu ada 3
1.WAJIB
yaitu segala sesuatu yang Akal menerima terhadap ADANYA sesuatu dan Akal tidak menerima terhadap Tidak adanya sesuatu itu.
Contohnya :
1 + 1 = 2 .
Artinya jumlah 2 dalam 1 + 1 adalah WAJIB bagi Akal.
2.MUSTAHIL/MUHAL AQLI
yaitu segala sesuatu yang akal MENOLAK terhadap ADANYA sesuatu itu.
Contohnya :
1 + 1 = BUKAN Jumlah 2
Maka Jumlah bukan 2 dalam 1 + 1 MUHAL/MUSTAHIL bagi Akal.
3.JA'IZ/MUMKIN AQLI.
MUMKIN adalah segala sesuatu yang bisa ada dan bisa tidak ada.
JA'IZ AQLI
Yaitu segala sesuatu yang Akal menerima ADANYA dan TIDAK ADANYA sesuatu itu.
Contohnya : "Besok mungkin hujan atau tidak hujan".
Artinya Akal menerima pada Adanya dan menerima pada Tidak adanya segala sesuatu itu.
Allah berfirman :
لعلكم تتفكرون
"Agar kalian berfikir"
(Alqur'an)
لعلكم تعقلون
"Agar kalian menggunakan AKAL"
(Alqur'an)
Hukum Akal (Aqol) Hukum Akal (Aqol) Reviewed by m insan kamil on 16.41 Rating: 5

Tidak ada komentar